Istilah merger dan akuisisi
seringkali disalahpahami dan digunakan secara bergantian karena dianggap memiliki maksud
yang sama, kenyataan sebenarnya adalah
kedua istilah itu mengandung pengertian yang berbeda. Ross,et.al (2005:797 798)
mendefinisikan merger sebagai :
A merger refers to the absorption
of one firm by another. The acquiring firm retains its name and its identity,
and it acquires all of the asset and liabilities of the acquired firm. After a
merger, the acquired firm ceases to exist as a separate business entity.
Sedangkan definisi akuisisi
sebagai suatu penggabungan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha
lain dimana dua atau lebih badan usaha tersebut
tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham perusahaan paling besar menjadi induk dan harus
menyajikan laporak konsolidasi.
Damodaran (2002:690) berpendapat
bahwa sebuah perusahaan dapat diakuisisi baik oleh perusahaan lain atau oleh
manajemennya sendiri atau oleh sekelompok investor di luar perusahaan. Menurut Damodaran
(2002:690) : “perusahaan dapat diakuisisi
oleh perusahaan lain melalui merger, konsolidasi, penawaran tender dan akuisisi
asset”. Klasifikasi yang serupa juga dipaparkan oleh Ross,et.al. (2005:797 798)
hanya saja Ross,et.al. melihat bahwa merger dan konsolidasi sebagai suatu proses yang sama sehingga dikelompokan menjadi
satu, aktivitas akuisisi menurut Ross,et.al
dipisahkan menjadi tiga bentuk prosedur legal dasar yaitu :
1. merger atau konsolidasi
Merger mengacu kepada aktivitas
sebuah perusahaan yang mengambil alih semua asset dan kewajiban perusahaan yang
diakuisisi. Perusahaan pengakuisisi akan tetap mempertahankan nama dan identitasnya sementar
perusahaan yang diakuisisi akan melebur
kedalam perusahaan pengakuisisi. Dalam konsolidasi, baik perusahaan pengakuisisi maupun perusahaan yang diakuisisi
akan melebur dalam suatu perusahaan yang
baru. Dalam konsolidasi perbedaan antara perusahan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi menjadi tidak
penting
2. akuisisi saham
Salah satu bentuk akuisisi adalah
dengan membeli voting stock sebuah perusahaan dengan pertukaran uang tunai, saham, atau
sekuritas yang lain. Hal ini dapat dilakukan
melalui penawaran tender. Penawaran tender adalah penawaran publik untuk membeli saham perusahaan sasaran melalui
pengumuman ke publik
3. Akuisisi asset
Sebuah perusahaan dapat
mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asset perusahaan lain. Akuisisi ini melibatkan
transfer kepemilikan asset. Proses legal dalam transfer membutuhkan biaya yang cukup
besar.
Berdasarkan Ross,ettall
(2005:797) perusahaan pengakuisisi dalam aktivitas merger adalah:
“perusahaan yang akan tetap mepertahankan nama dan identitasnya, atau dengan kata lain adalah perusahaan yang
survive setelah penggabungan usaha tersebut”.
Sementara untuk aktivitas akuisisi yang melalui penawaran tender adalah: “perusahaan yang akan melakukan penawaran
tender terhadap suatu perusahaan, perusahaan
pengakuisisi adalah perusahaan yang setelah pengambilalihan akan menjadi perusahaan pengendali perusahaan”.
0 Comments:
Post a Comment