Good Governance merupakan topik
yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi
publik dewasa ini. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah
berubah. Oleh sebab itu, tuntutan penerapan
good governance merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang serius oleh
pemerintah dengan melakukan perubahan perubahan yang terarah pada terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menurut Novartis Foundation for
Sustainable Development, kata “governance” sendiri dapat diartikan sebagai sebuah seni
kepemimpinan publik yang terdiri atas 3 (tiga) hal, yaitu:
- bentuk rezim politik
- proses pelaksanaan otoritas dalam manajemen sumber daya sosial dan ekonomi suatu negara
- kapasitas pemerintah dalam mendesain, memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan dan melaksanakan fungsinya.
Dari segi functional aspect,
dapat ditinjau dari efektif tidaknya fungsi pemerintahan dalam pencapaian
tujuan yang telah digariskan. Oleh sebab itu kemudian World Bank mendefinisikan governance dengan “the way of
state power is used and managing economic and social resources for development
of society.” Sementara UNDP mendefinisikan
sebagai “the exercise of political, economic, and administrative for manage all
nation affair at all level.”
Menurut definisi terakhir dari UNDP, maka
governance mempunyai 3 (tiga) kaki, yaitu:
- economic governance, meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi.
- political governance, merupakan proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan
- administrative governance, meliputi sistem implementasi proses kebijakan
OECD dan World Bank
mendefinisikan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi
dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi baik secara politik
maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political
frameworks bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sementara itu, UNDP
sendiri memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif
di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
0 Comments:
Post a Comment