glx_b64e8cb7b7c9d05c279e27f2e2324900.txt Audit - Kumpulan Landasan Teori

Friday, 10 June 2016

Audit

Messier, Glover, dan Prawitt (2005, 16) penerjemah: Nuri Hinduan (2006)  mengutip Sarasota bahwa definisi umum dari audit adalah sebagai berikut :  

Audit (auditing) adalah suatu proses sistematis mendapatkan dan mengevaluasi bukti – bukti secara obyektif sehubungan dengan asersi atas tindakan dan peristiwa ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara asersi – asersi tersebut dan menetapkan kriteria serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.   

Sedangkan menurut Sukrisno Agoes (1999, 1) adalah sebagai berikut :  Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan - catatan pembukuan dan bukti – bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.    

Jenis audit ditinjau dari cakupan luas pemeriksaannya, menurut Sukrisno Agoes  (1999, 5) ada dua, yaitu :  
1. General Audit (Pemeriksaan Umum) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP yang independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus) Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang dagang di perusahaan.


Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas. Pada akhir pemeriksaan KAP hanya memberikan pendapat apakah terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang dagang di perusahaan. Jika memang ada kecurangan, berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operandinya.  

0 Comments:

Post a Comment