Messier, Glover, dan Prawitt
(2005, 16) penerjemah: Nuri Hinduan (2006) mengutip Sarasota bahwa definisi umum dari
audit adalah sebagai berikut :
Audit (auditing) adalah suatu
proses sistematis mendapatkan dan mengevaluasi bukti – bukti secara obyektif
sehubungan dengan asersi atas tindakan dan peristiwa ekonomi untuk memastikan
tingkat kesesuaian antara asersi – asersi tersebut dan menetapkan kriteria
serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
Sedangkan menurut Sukrisno Agoes
(1999, 1) adalah sebagai berikut : Suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen,
beserta catatan - catatan pembukuan dan bukti – bukti pendukungnya, dengan
tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.
Jenis audit ditinjau dari cakupan
luas pemeriksaannya, menurut Sukrisno Agoes (1999, 5) ada dua, yaitu :
1. General Audit (Pemeriksaan
Umum) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP yang
independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan
sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik
Akuntan Indonesia yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Special Audit (Pemeriksaan
Khusus) Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang
dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak
perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan. Pendapat diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang
diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP
diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang
dagang di perusahaan.
Dalam hal ini prosedur audit
terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas. Pada akhir
pemeriksaan KAP hanya memberikan pendapat apakah terdapat kecurangan atau tidak
terhadap penagihan piutang dagang di perusahaan. Jika memang ada kecurangan,
berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operandinya.
0 Comments:
Post a Comment