glx_b64e8cb7b7c9d05c279e27f2e2324900.txt Merger dan Akuisisi - Kumpulan Landasan Teori

Thursday 9 June 2016

Merger dan Akuisisi

Istilah merger dan akuisisi seringkali disalahpahami dan digunakan secara  bergantian karena dianggap memiliki maksud yang sama, kenyataan sebenarnya  adalah kedua istilah itu mengandung pengertian yang berbeda. Ross,et.al (2005:797 798) mendefinisikan merger sebagai :  
A merger refers to the absorption of one firm by another. The acquiring firm retains its name and its identity, and it acquires all of the asset and liabilities of the acquired firm. After a merger, the acquired firm ceases to exist as a separate business entity.   
Sedangkan definisi akuisisi sebagai suatu penggabungan usaha dengan cara  menguasai sebagian besar saham badan usaha lain dimana dua atau lebih badan usaha  tersebut tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham perusahaan  paling besar menjadi induk dan harus menyajikan laporak konsolidasi.  
Damodaran (2002:690) berpendapat bahwa sebuah perusahaan dapat diakuisisi  baik oleh perusahaan lain atau oleh manajemennya sendiri atau oleh sekelompok  investor di luar perusahaan. Menurut Damodaran (2002:690) : “perusahaan dapat  diakuisisi oleh perusahaan lain melalui merger, konsolidasi, penawaran tender dan akuisisi asset”. Klasifikasi yang serupa juga dipaparkan oleh Ross,et.al. (2005:797 798) hanya saja Ross,et.al. melihat bahwa merger dan konsolidasi sebagai suatu  proses yang sama sehingga dikelompokan menjadi satu, aktivitas akuisisi menurut  Ross,et.al dipisahkan menjadi tiga bentuk prosedur legal dasar yaitu :  
1. merger atau konsolidasi  
Merger mengacu kepada aktivitas sebuah perusahaan yang mengambil alih semua  asset dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi. Perusahaan pengakuisisi akan tetap  mempertahankan nama dan identitasnya sementar perusahaan yang diakuisisi akan  melebur kedalam perusahaan pengakuisisi. Dalam konsolidasi, baik perusahaan  pengakuisisi maupun perusahaan yang diakuisisi akan melebur dalam suatu  perusahaan yang baru. Dalam konsolidasi perbedaan antara perusahan pengakuisisi  dan perusahaan yang diakuisisi menjadi tidak penting  
2. akuisisi saham   
Salah satu bentuk akuisisi adalah dengan membeli voting stock sebuah perusahaan  dengan pertukaran uang tunai, saham, atau sekuritas yang lain. Hal ini dapat  dilakukan melalui penawaran tender. Penawaran tender adalah penawaran publik  untuk membeli saham perusahaan sasaran melalui pengumuman ke publik  
3. Akuisisi asset  
Sebuah perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asset  perusahaan lain. Akuisisi ini melibatkan transfer kepemilikan asset. Proses legal  dalam transfer membutuhkan biaya yang cukup besar.    

Berdasarkan Ross,ettall (2005:797) perusahaan pengakuisisi dalam aktivitas  merger adalah:  “perusahaan yang akan tetap mepertahankan nama dan identitasnya,  atau dengan kata lain adalah perusahaan yang survive setelah penggabungan usaha  tersebut”. Sementara untuk aktivitas akuisisi yang melalui penawaran tender adalah:  “perusahaan yang akan melakukan penawaran tender terhadap suatu perusahaan,  perusahaan pengakuisisi adalah perusahaan yang setelah pengambilalihan akan  menjadi perusahaan pengendali perusahaan”. 

0 Comments:

Post a Comment