glx_b64e8cb7b7c9d05c279e27f2e2324900.txt Good Governance - Kumpulan Landasan Teori

Wednesday 8 June 2016

Good Governance

Good Governance merupakan topik yang paling mengemuka dalam pengelolaan  administrasi publik dewasa ini. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan tidak  sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh sebab itu, tuntutan  penerapan good governance merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya  mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah dengan melakukan perubahan perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.  
Menurut Novartis Foundation for Sustainable Development, kata “governance”  sendiri dapat diartikan sebagai sebuah seni kepemimpinan publik yang terdiri atas 3 (tiga)  hal, yaitu:  
  1. bentuk rezim politik  
  2. proses pelaksanaan otoritas dalam manajemen sumber daya sosial dan ekonomi suatu  negara
  3. kapasitas pemerintah dalam mendesain, memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan dan melaksanakan fungsinya.

Dari segi functional aspect, dapat ditinjau dari efektif tidaknya fungsi pemerintahan dalam pencapaian tujuan yang telah digariskan. Oleh sebab itu kemudian World Bank  mendefinisikan governance dengan “the way of state power is used and managing economic and social resources for development of society.” Sementara UNDP  mendefinisikan sebagai “the exercise of political, economic, and administrative for manage all nation affair at all level.”
 Menurut definisi terakhir dari UNDP, maka governance mempunyai 3 (tiga) kaki,  yaitu:  
  1. economic governance, meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang  memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara  ekonomi.   
  2. political governance, merupakan proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi  kebijakan
  3. administrative governance, meliputi sistem implementasi proses kebijakan   


OECD dan World Bank mendefinisikan good governance dengan penyelenggaraan  manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan  demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka,  dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin  anggaran serta penciptaan legal and political frameworks bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sementara itu, UNDP sendiri memberikan definisi good governance  sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat. 

0 Comments:

Post a Comment